Etika Profesi Akuntansi menjadi salah satu mata kuliah yang saya pelajari di kampus saya. mata kuliah ini tidak diajarkan secara mendetail melainkan melalui mata kuliah softskill. Dimana Saya selaku mahasiswa mempelajarinya dengan cara mencari bahan-bahan tentang etika profesi akuntansi. cukup sulit memang. Karena kita sebagai mahasiswa dituntut untuk mencari bahan atau materi tersebut. Dosen mata kuliah ini hanya memberi tugas ngeblog tentang berbagai macam tentang materi etika profesi akuntansi. Sulit memang untuk mencari bahanya. Akan tetapi sedikit lebih mudah dengan bantuan google. disitu saya mencari bahan dan materi tentang materi tersebut. Lalu saya ambil kesimpulan dari yang saya baca lalu saya masukin ke blog saya dan dikirim ke dosen.
Intinya adalah mata kuliah Etika Profesi Akuntansi memberikan pelajaran tentang etika-etika dalam profesi akuntansi. Sehingga dalam dunia kerja kita sudah mengenal bagaimana bertika ketika kita mengambil pfrofesi sebagai akuntan. Sekian
Selasa, 23 Desember 2014
FRAUD AUDITING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL
FRAUD AUDITING PERUSAHAAN MULTIKULTUTRAL
Kasus Fraud Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya
Kepala Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti
melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan
keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan
pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011
Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim
ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo
neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut dan cermat, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya
pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit Pasir
Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang
dilakukan Masril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.
Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang
dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang
Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh
Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian Martha pegawai BRI
Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan
maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau
rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijeratpasal yang disangkakan
yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU
No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,”
kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti
dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan
meminta keterangan ahli.
Analisis :Melalui tim audit dari BRI Cabang Bangkinang Masril berhasil ditangkap. karena telah terbukti melakukan transfer uang Rp 1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keungan. dan terkena pasal tentang perbankan.
. FRAUD ACCOUNTING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL
FRAUD ACCOUNTING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL
Sumber : http://gitaoktaviani.blogspot.com/2014/12/fraud-accounting-perusahaan.html
Buku Fraud Auditing & Investigation karangan Diaz Priantara. Penerbit Mitra Wacana Media
FRAUD ACCOUNTING
Fraud adalah tindakan
curang, yang di lakukan sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri
sendiri/kelompok atau merugikan pihak lain.
Fraud mengandung beberapa unsur,
yaitu :
1.
Tindakan yang di
sengaja
2. Kecurangan
3.
Keuntungan pribadi/
kelompok
Jenis-jenis fraud berdasarkan
association of certified fraud examiners (ACFE), internal fraud (tindakan
penyelewengan di dalam perusahaan atau institusi) dikelompokan menjadi 3 jenis,
yakni :
1.
Fraud terhadap asset
Penyalahgunaan
asset perusahaan entah itu di curi atau di gunakan utuk keperluan pribadi tanpa
izin dari perusahaan. Seperti kita ketahui asset perusahaan bisa berbentuk kas
(uang tunai) dan non kas.
2. Fraud
terhadap laporan keuangan
ACFE
membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam yaitu financial dan non financial
3. Korupsi
ACFE
membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam yaitu konflik kepentingan dan menyuap
atau menerima suap, timbal balik.
Contoh kasus : David G. Friehling dihukum karena securities fraud, membantu dan bersekongkol dalam pemberian nasehat investasi yang bersifat fraud dan pembuatan 4 pembuatan laporan audit yang salah. david menghadapi 105 tahun penjara.Otoritas federal menahan Madoff 11 December 2008. 12 Maret 2009, Madoff divonis bersalah melakukan Ponzy fraud kepada investor. 29 june 2009, ia divonis 150 tahun penjara dengan harus mengembalikan USD 170 miliar. Jaksa menaksir besasrnya fraud adalah USD 64.8 miliar berdasarkan jumlah akun sebanyak 4,800 klien per 30 November.
Analisis : Masalah kasus diatas adalah masalah dalam pemberian nasehat yang bersifat fraud dan pembuatan laporan audit. Kasus tersebut ternyata sangat fatal jika ketahuan oleh negara dan perusashaan karena hukumanya sangat berat.
Sumber : http://gitaoktaviani.blogspot.com/2014/12/fraud-accounting-perusahaan.html
Buku Fraud Auditing & Investigation karangan Diaz Priantara. Penerbit Mitra Wacana Media
Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia
Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Pergertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak –
ta etha), berarti adat istiadat . Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang
baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup
yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan
dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika mempelajari dan menentukan apakah suatu tindakan bernilai baik atau buruk
dan tindakan apayang seharusnya dilakukan dengan benar atau tidak benar
(salah).
Peranan etika adalah sebagai tolok ukur kesadaran
manusia untuk melakukan tindakan yang bertanggung jawab sedangkan manfaat etika
yaitu mengajak orang bersikap kritis,
rasional dan otonom menuju suasana tertib, damai dan
sejahtera.
Teori Etika
1. Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani, telos =
tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
a. Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia
cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan
pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
b. Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria
untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang
yang terbesar. Teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup
dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan
utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau
kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a.
Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b. Utilitarianisme
Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat
terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.
Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’
yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab: ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’ yang menjadi dasar
baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks
agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Kode etik akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
KASUS BENTURAN KEPENTINGAN
KASUS BENTURAN KEPENTINGAN
KPK Prioritaskan Usut
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah
|
Depok - Terungkapnya
kasus korupsi Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga (Kemenegpora) dalam
pengadaan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatra Utara, membuktikan
maraknya tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Rawannya
penyimpangan barang dan jasa tak hanya terjadi di kementrian, namun juga di
setiap pemerintah daerah.
Hal itu juga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) semakin fokus dalam mengusut dan mengawasi setiap adanya dugaan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Chandra
Hamzah saat kuliah umum tentang Korupsi di Universitas Indonesia (UI).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa paling
berpotensi mengalami penyimpangan di setiap kementrian. Sebab, salah satu
pengeluaran yang paling besar selain belanja rutin adalah pengadaan barang dan
jasa. “Itu menjadi prioritas kami saat ini, mengapa pengadaan barang dan jasa
rawan korupsi sebab yang pertama hal itu melalui proses penunjukkan langsung,
selain itu rawan mark up, serta banyak benturan kepentingan,” ujarnya dalam
orasi ilmiahnya, Selasa (03/05/11).
Di dalam korupsi, kata dia, yang ada bukan
kelalaian, namun kesengajaan. Untuk membuktikan seseorang atau lembaga sebagai
koruptor harus ada bukti kuat seperti kerugian negara, melawan hukum, serta
niat jahat seperti rangkaian kejahatan yang bersifat konspiratif. “Karena itu
terus benahi sistem, reformasi birokrasi, dan penegakkan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) juga
meminta KPK untuk terus mengawasi setiap pengadaan barang dan jasa di
lingkungan pemerintahan. Hal itu bertujuan untuk memuluskan sebuah kepentingan
suatu permainan oknum tertentu. (ugo)
Analisis : Korupsi memang masih menjadi masalah
vital di semuia Negara apalagi di Indonesia. Maka dari itu tidak ada kata
terlambat untuk meminimalisir korupsi. Seperti kata wakil ketua KPK Chandra
Hamzah benahi sistem, reformasi birokrasi, dan penegakkan hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)