Subjek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang
cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya
dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap
hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
*Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum
Badan
Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status
sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu
badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada
kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan
hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan
berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama
dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan
kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara),
Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Privat
Objek Hukum
- Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
· Barang wujud dan barang tidak berwujud,
· Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
· Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
· Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
· Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
· Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara
itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah
membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda
bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa,
dan, pembebanan.
Sumber:
http://hendra-eka.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://sahalotreh.blogspot.com/2012/03/subjek-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar