Gunadarma BAAK News

Selasa, 23 Desember 2014

CERPEN PROFESI ETIKA AKUNTANSI

Etika Profesi Akuntansi menjadi salah satu mata kuliah yang saya pelajari di kampus saya. mata kuliah ini tidak diajarkan secara mendetail melainkan melalui mata kuliah softskill. Dimana Saya selaku mahasiswa mempelajarinya dengan cara mencari bahan-bahan tentang etika profesi akuntansi. cukup sulit memang. Karena kita sebagai mahasiswa dituntut untuk mencari bahan atau materi tersebut. Dosen mata kuliah ini hanya memberi tugas ngeblog tentang berbagai macam tentang materi etika profesi akuntansi. Sulit memang untuk mencari bahanya. Akan tetapi sedikit lebih mudah dengan bantuan google. disitu saya mencari bahan dan materi tentang materi tersebut. Lalu saya ambil kesimpulan dari yang saya baca lalu saya masukin ke blog saya dan dikirim ke dosen.

Intinya adalah mata kuliah Etika Profesi Akuntansi memberikan pelajaran tentang etika-etika dalam profesi akuntansi. Sehingga dalam dunia kerja kita sudah mengenal bagaimana bertika ketika kita mengambil pfrofesi sebagai akuntan. Sekian 

FRAUD AUDITING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL

FRAUD AUDITING PERUSAHAAN MULTIKULTUTRAL 

Kasus Fraud Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya

Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukan Masril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.
Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijeratpasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
 Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
 
Analisis :Melalui tim audit dari BRI Cabang Bangkinang Masril berhasil ditangkap. karena telah terbukti melakukan transfer uang Rp 1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keungan. dan terkena pasal tentang perbankan.
 

. FRAUD ACCOUNTING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL

FRAUD ACCOUNTING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL



FRAUD ACCOUNTING
Fraud adalah tindakan curang, yang di lakukan sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri/kelompok atau merugikan pihak lain.
Fraud mengandung beberapa unsur, yaitu :
1.      Tindakan yang di sengaja
2.      Kecurangan
3.      Keuntungan pribadi/ kelompok
Jenis-jenis fraud berdasarkan association of certified fraud examiners (ACFE), internal fraud (tindakan penyelewengan di dalam perusahaan atau institusi) dikelompokan menjadi 3 jenis, yakni :
1.      Fraud terhadap asset
Penyalahgunaan asset perusahaan entah itu di curi atau di gunakan utuk keperluan pribadi tanpa izin dari perusahaan. Seperti kita ketahui asset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non kas.
2.      Fraud terhadap laporan keuangan
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam yaitu financial dan non financial
3.      Korupsi
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam yaitu konflik kepentingan dan menyuap atau menerima suap, timbal balik.



Contoh kasus : David G. Friehling dihukum karena securities fraud, membantu dan bersekongkol dalam pemberian nasehat investasi yang bersifat fraud dan pembuatan 4 pembuatan laporan audit yang salah. david menghadapi 105 tahun penjara.Otoritas federal menahan Madoff 11 December 2008. 12 Maret 2009, Madoff divonis bersalah melakukan Ponzy fraud kepada investor. 29 june 2009, ia divonis 150 tahun penjara dengan harus mengembalikan USD 170 miliar. Jaksa menaksir besasrnya fraud adalah USD 64.8 miliar berdasarkan jumlah akun sebanyak 4,800 klien per 30 November.

Analisis : Masalah kasus diatas adalah masalah dalam pemberian nasehat yang bersifat fraud dan pembuatan laporan audit. Kasus tersebut ternyata sangat fatal jika ketahuan oleh negara dan perusashaan karena hukumanya sangat berat.

Sumber :  http://gitaoktaviani.blogspot.com/2014/12/fraud-accounting-perusahaan.html
Buku Fraud Auditing & Investigation karangan Diaz Priantara. Penerbit Mitra Wacana Media

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia



PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Pergertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat . Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain. Etika mempelajari dan menentukan apakah suatu tindakan bernilai baik atau buruk dan tindakan apayang seharusnya dilakukan dengan benar atau tidak benar (salah).
Peranan etika adalah sebagai tolok ukur kesadaran manusia untuk melakukan tindakan yang bertanggung jawab sedangkan manfaat etika yaitu mengajak orang bersikap kritis,
rasional dan otonom menuju suasana tertib, damai dan sejahtera.

Teori Etika

1.  Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan,  yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :

a. Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

b. Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau  kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a.       Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b.      Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab: ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’ yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

 2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

KASUS BENTURAN KEPENTINGAN

KASUS BENTURAN KEPENTINGAN

KPK Prioritaskan Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah

Depok - Terungkapnya kasus korupsi Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga (Kemenegpora) dalam pengadaan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatra Utara, membuktikan maraknya tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Rawannya penyimpangan barang dan jasa tak hanya terjadi di kementrian, namun juga di setiap pemerintah daerah.
Hal itu juga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin fokus dalam mengusut dan mengawasi setiap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah saat kuliah umum tentang Korupsi di Universitas Indonesia (UI).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa paling berpotensi mengalami penyimpangan di setiap kementrian. Sebab, salah satu pengeluaran yang paling besar selain belanja rutin adalah pengadaan barang dan jasa. “Itu menjadi prioritas kami saat ini, mengapa pengadaan barang dan jasa rawan korupsi sebab yang pertama hal itu melalui proses penunjukkan langsung, selain itu rawan mark up, serta banyak benturan kepentingan,” ujarnya dalam orasi ilmiahnya, Selasa (03/05/11).
Di dalam korupsi, kata dia, yang ada bukan kelalaian, namun kesengajaan. Untuk membuktikan seseorang atau lembaga sebagai koruptor harus ada bukti kuat seperti kerugian negara, melawan hukum, serta niat jahat seperti rangkaian kejahatan yang bersifat konspiratif. “Karena itu terus benahi sistem, reformasi birokrasi, dan penegakkan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) juga meminta KPK untuk terus mengawasi setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Hal itu bertujuan untuk memuluskan sebuah kepentingan suatu permainan oknum tertentu. (ugo)

Analisis : Korupsi memang masih menjadi masalah vital di semuia Negara apalagi di Indonesia. Maka dari itu tidak ada kata terlambat untuk meminimalisir korupsi. Seperti kata wakil ketua KPK Chandra Hamzah benahi sistem, reformasi birokrasi, dan penegakkan hukum.