Gunadarma BAAK News

Selasa, 23 Desember 2014

FRAUD AUDITING PERUSAHAAN MULTIKULTURAL

FRAUD AUDITING PERUSAHAAN MULTIKULTUTRAL 

Kasus Fraud Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya

Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukan Masril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.
Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijeratpasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
 Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
 
Analisis :Melalui tim audit dari BRI Cabang Bangkinang Masril berhasil ditangkap. karena telah terbukti melakukan transfer uang Rp 1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keungan. dan terkena pasal tentang perbankan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar