Gunadarma BAAK News

Selasa, 23 Desember 2014

KASUS BENTURAN KEPENTINGAN

KASUS BENTURAN KEPENTINGAN

KPK Prioritaskan Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah

Depok - Terungkapnya kasus korupsi Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga (Kemenegpora) dalam pengadaan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatra Utara, membuktikan maraknya tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Rawannya penyimpangan barang dan jasa tak hanya terjadi di kementrian, namun juga di setiap pemerintah daerah.
Hal itu juga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin fokus dalam mengusut dan mengawasi setiap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah saat kuliah umum tentang Korupsi di Universitas Indonesia (UI).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa paling berpotensi mengalami penyimpangan di setiap kementrian. Sebab, salah satu pengeluaran yang paling besar selain belanja rutin adalah pengadaan barang dan jasa. “Itu menjadi prioritas kami saat ini, mengapa pengadaan barang dan jasa rawan korupsi sebab yang pertama hal itu melalui proses penunjukkan langsung, selain itu rawan mark up, serta banyak benturan kepentingan,” ujarnya dalam orasi ilmiahnya, Selasa (03/05/11).
Di dalam korupsi, kata dia, yang ada bukan kelalaian, namun kesengajaan. Untuk membuktikan seseorang atau lembaga sebagai koruptor harus ada bukti kuat seperti kerugian negara, melawan hukum, serta niat jahat seperti rangkaian kejahatan yang bersifat konspiratif. “Karena itu terus benahi sistem, reformasi birokrasi, dan penegakkan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) juga meminta KPK untuk terus mengawasi setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Hal itu bertujuan untuk memuluskan sebuah kepentingan suatu permainan oknum tertentu. (ugo)

Analisis : Korupsi memang masih menjadi masalah vital di semuia Negara apalagi di Indonesia. Maka dari itu tidak ada kata terlambat untuk meminimalisir korupsi. Seperti kata wakil ketua KPK Chandra Hamzah benahi sistem, reformasi birokrasi, dan penegakkan hukum.

1 komentar: