Gunadarma BAAK News

Selasa, 14 Mei 2013

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG

Pengertian

Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.

Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).



Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.




Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.



Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan.




KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.



Sumber-Sumber Hukum Dagang Indonesia

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada KUHD. Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah: 
1.   Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab. 
2.  Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari  Pelayaran, terdiri dari 13 bab. 
3.   Pengaturan di luar kodifikasi 

Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut:
-  UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas 
-  UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 
-  UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan 

 
     Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia

Di dunia internasional hukum dagang menjadi sangat penting apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Peranan hukum dagang di Indonesia pada dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena adanya perkembangan yang begitu cepat di negara Indonesia sebagai akibat adanya program pembangunan. Hukum dagang Indonesia meskipun sebagai turunan langsung pada saat ini telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan hukum yang bersifat nasional.

Pada saat ini Indonesia telah menciptakan beberapa hukum yang mengatur bidang perniagaan, misalnya undang-undang tentang perseroan terbatas, undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), undang-undang asuransi, undang-undang perkapalan, dan undang-undang koperasi. 

Pada masa sekarang ini salah satu cabang dari hukum dagang, misalnya hukum asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek. demikian juga di dalam hukum surat berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM dan sebagainya. 

Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar hukum dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu hukum di bidang perdagangan era abad 21. Tidak hanya itu hukum dagang yang digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda. Sedangkan pada era globalisasi hukum dagang di negara Indonesia akan semakin tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris.



 


Sumber: 


http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/
http://miuletha.blogspot.com/2012/10/mengapa-hukum-dagang-diperlukan-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar