Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan dan standar-standar
fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC
dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan
professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Masyarakat
profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha,
karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang
bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk
mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung
jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan
sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang
mendapat pelayanan akuntan professional.
Aturan etika
Aturan Etika Akuntan Publik
Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika
IAI-KAP ini memuat lima hal:
- Standar umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab dan praktik lain
- Tanggung jawab kepada klien
- Independensi, integritas, dan objektivitas
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Interpretasi Etika
Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
1)Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
Kesimpulan :
Kode Etik Profesi
Akuntansi terdiri dari
Tanggung jawab
profesi mengartikan setiap anggota harus bertanggung jawab penuh kepada pemakai
jasa mereka.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar