Gunadarma BAAK News

Rabu, 16 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA KE 2


Kelompok : Abdurrahman Sutrisno F. ( 20211039 ) 
                   R. Nugroho Priyo S.        ( 28211571 )
                 

1. Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar? Mengapa pula disebut  fungsi utama?

 
Fungsi dasar komunikasi

Sejumlah upaya mencoba mensistimasisasikan fungsi utama komunikasi massa, yang pada mulanya dimulai oleh Lasswell (1948) yang memberikan ringkasan/kesimpulan mengenai fungsi dasar komunikasi sebagai berikut:
pengawasan lingkungan;
pertalian (korelasi) bagian-bagian masyarakat dalam memberikan respon terhadap lingkungannya;
Transmisi warisan budaya.
Fungsi pengawasan sosial merujuk pada upaya penyebaran informasi dan interpretasi yang obyektif mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di dalam dan di luar lingkungan sosial dengan tujuan kontrol sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



Fungsi utama komunikasi

Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.

2    2.    Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan!

     A. Bahasa alami



        Bahasa alami dibagi lagi menjadi dua:
          Bahasa isyarat, dibagi menjadi dua :

1. Bahasa isyarat buatan (berlaku khusus). Dan hanya untuk orang khusus. Bahasa dan symbol yang digunakan juga berlaku khusus dan hanya berlaku untuk orang-orang khusus,. Misalnya, bahasa yang digunakan oleh orang-orang bisu, hanya berlaku untuk orang bisu. Atau misalnya, simbol-simbol tertentu yang biasanya digunakan oleh para intel, biasanya digunakan dan hanya berlaku untuk para intel juga 
2. Bahasa isyarat biasa yang berlaku umum. Artinya difahami bersama, yakni menyetujui suatu rumusan yang dimintakan persetujuan kepadanya. Menggeleng juga sama, ia adalah bahasa isyarat biasa yang berlaku umum, yakni tidak menyetujui apa yang dimintakan persetujian kepada orang yang menggeleng itu. 
Bahasa biasa, biasanya digunakan untuk komunikasi harian. Symbol sebagai pengandung arti dalam suatu bahasa, disebut kata. Arti yang dikandung disebut makna. Makna kata dalam bahasa biasa, dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
 
1. Kata tertentu, untuk arti tertentu. kata dimaksud dalam bahasa Indonesia disebut dengan denotasi. Denotasi adalah makna yang sebenarnya, misalnya, puncak mengandung arti batas ketingggian sebuah gunung.
2. Kata tertentu untuk sesuatu tertentu yang berbeda atau memilki makna yang dikandung oleh kata tertentu. kata puncak tadi, dapat berarti lain, ketika kaliamt yang disusun menjadi : " Soeharto adalah puncak kejayaan republic Indonesia, di zaman orde baru". Kata puncak untuk kaliamt kedua, tidak lain disebut konotatif.
2. Bahasa Buatan
Bahasa buatan disusun berdasarkan pertimbangan akal semata. Kata yang terkandung dari jenis ini disebut dengan istilah, arti yang terkandung disebut konsep. Bahasa buatan dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Bahasa istilahi, rumusannya diambil dari bahasa biasa dan sering memunculkan kekaburan makna jika tidak diberi penjelasan sesuai dengan bidang keilmuan yang tercangkup dari bahasa yang dimaksud. Misalnya, kata demokrasi. Kata ini dapat melahirkan kekaburan makna jika tidak dijelaskan oleh mereka yang kompeten dibidang ilmu poitik dan pendidikan kewarganegaraan.
2. Bahasa artificial adalah murni bahasa buatan. Bahasa ini sering pula disebut sebagai bahasa simbolik. Bahasa ini umumnya digunakan untuk rumusan logika matematika dan rumus logika statistik. Misalnya biasanya, 4 X 4 = 16. Atau 43 X 20 = 680. Simbol-simbol bahasa ini, disebut dengan bahasa artificial (logika matematika). Dalam logika statistik, dapat pula dirumuskan ({a = b} ^ {b = c} atau {a = c}).
 3. Bahasa Ilmiah 
Bahasa ilmiah adalah bahasa buatan. Bukan bahasa alami. Penyebutan bahasa ilmiah sebagai bahasa buatan didorong suatu rumusan bahwa bahasa alami cendrung sewenang-wenang dan sekehendak hati. Sedangkan bahasa buatan, dituntut memiliki kaidah tertentu. Logika tertentu dan cendrung lebih konseptual dibangdingkan dengan bahasa alami. Menurut Cecep Sumarna (2006:239) mengatakan ciri-ciri bahasa ilmiah cenderung :
1. Didasarkan atas pemikiran.
2. Sekehendak hati.
3. Menuntut kemungkinan dialog/diskusi (logic dan memiliki arti yang mendalam)
4. Sifatnya berbentuk pernyataan tidak langsung..
5. Bahasa ilmiah cendrung deklaratif – dapat dinilai benar dan salah, affirmative yang bersifat informatif dan sekaligus neutral positif (kalimat berita). Bahasa ini cendrung mengabaikan dimensi justifikasi dan mengaabaikan sama sekali kecendrungan-kecendrungan subjektif. 
3.     Apa yang disebut dengan metakomunikasi?

      Metakomunikasi

      Komunikasi tidak hanya tergantung pada pesan tetapi juga pada hubungan antara pembicara dengan      lawan bicaranya. Metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim terhadap pendengar. Contoh: tersenyum ketika sedang marah.

Sumber: 
http://ye2couple.wordpress.com/tag/fungsi-komunikasi-bahasa/
http://ilmutuhan.blogspot.com/2011/05/asal-usul-bahasa.html
http://inalessy.blogspot.com/2010/04/pengertian-dan-jenis-komunikasi.html?m=1
 

Rabu, 02 Oktober 2013

SOAL TES POTENSI AKADEMIK ( Analogi, Sinonim, Antonim, dan Logika )

ANALOGI

1. PERTANYAAN : JAWABAN = STIMULUS : .....
    
    A. Rangsangan
    B. Respon
    C. Tantangan
    D. Responden
    E. Kesimpulan

Jawaban : B. Respon. 

Penjelasan : Jika dilihat dari soal, pertanyaan dihubungkan dengan jawaban karena pertanyaan membutuhkan jawaban. Sehingga stimulus sangat tepat dihubungkan respon. Karena stimulus sendiri mempunyai arti rangsangan yang tepat dihubungkan dengan respon.

2. MESIN : PELUMAS = PENCERNAAN : .....

    A. Enzim
    B. Hormon
    C. Ludah
    D. Glukosa
    E. Sukrosa

Jawaban : A. Enzim

Penjelasan : Jika dilihat dari soal, mesin dihubungkan dengan pelumas karena mesin membutuhkan pelumas untuk bekerja. Sehingga pencernaan membutuhkan enzim untuk proses mencerna.

3. PINTU : ENGSEL = TULANG : .....

    A. Belulang
    B. Simpai 
    C. Sendi 
    D. Otot
    E. Kerangka

Jawaban : C. Sendi

Penjelasan : Jika ingin membuat pintu harus menggunakan engsel untuk menyambungkan dengan kayu pintu. Begitu juga dengan tulang, semua tulang didalam tubuh manusia dihungkan dengan sendi agar tulang dapat digerakan


4. TINJU : RONDE = DRAMA: .....

    A. Adegan 
    B. Babak
    C. Lakon
    D. Episode
    E. Sandiwara

Jawaban : B. Babak

Penjelasan : Dalam pertandingan tinju ada yang namanya ronde. Ronde dalam pertandingan tinju mempunyai arti ukuran pembagian waktu untuk sebuah pertandingan dalam  olahraga tinju. Begitu juga dengan drama, drama mempunyai ukuran pembagian waktu untuk memerankan sebuah drama yang disebut babak. 

5. KAMERA : LENSA = MANUSIA

    A. Otak
    B. Mata
    C. Hidung
    D. Telinga
    E. Mulut 

Jawaban : B. Mata

Penjelasan : Untuk menangkap sebuah pemandangan atau gambar kamera harus disertai dengan lensa. Begitu juga dengan manusia, manusia membutuhkan mata untuk melihat atau menangkap sebuah pemandangan atau gambar.

SINONIM

 1. INSTRUKTUR :

     A. Pemimpin
     B. Pengurus
     C. Pelatih
     D. Komandan 
     E. Kepala

Jawaban C. Pelatih

Penjelasan : Instruktur orang yg bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya 

2. MOBILITAS :
    
     A. Angka Kelahiran
     B. Gerak
     C. Dorongan 
     D. Laju
     E. Angka Kematian

Jawaban B. Gerak

Penjelasan : Mobilitas yang berarti mudah melakukan pergerakan atau mudah untuk dipindahkan.

3. MEDIATOR :

     A. Penyalur 
     B. Perantara
     C. Katalisator
     D. Pendamai 
     E. Pengatur

Jawaban : B. Perantara

Penjelasan : Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. 

4. APATIS :

     A. Berani
     B. Tegas
     C. Ramah
     D. Tidak Peduli 
     E. Kritis

Jawaban : D. Tidak Peduli

Penjelasan : Apatis adalah kurangnya emosi, motivasi atau antusiasme.

5. DELUSI :

    A. Kekecewaan
    B. Khawatir
    C. Ilusi 
    D. Friksi 
    E. Nyata

Jawaban : C. Ilusi

Penjelasan: Delusi adalah suatu keyakinan yang dipegang secara kuat namun tidak akurat, yang terus ada walaupun bukti menunjukkan hal tersebut tidak memiliki dasar dalam realitas.

ANTONIM

1. KRONIS : 

    A. Parah
    B. Gawat
    C. Akut
    D. Menurun 
    E. Kritis

Jawaban : C. Akut

Penjelasan : Kronis adalah suatu penyakit yang diderita dalam waktu yang sudah cukup lama, menahun dan namun belum juga sembuh-sembuh. Sedangkan Akut adalah menggambarkan suatu kondisi atau penyakit yang terjadi tiba-tiba, dalam waktu singkat, dan biasanya menunjukkan gangguan yang serius, untuk menggambarkan tingkat nyeri (rasa sakit). jadi lawan kata yang cocok untuk jronis adalah akut.

2. PEJAL :

    A. Bersirip
    B. Berongga
    C. Bernapas
    D. Berlubang
    E. Berisi

Jawaban : B. Berongga

Penjelasan : Pejal adalah tidak berongga. Jadi lawan kata yang tepat untuk pejal adalah berongga

3. KONKRET :
    
A. Asli
B. Absurd
C. Abstrak
D. Azas 
E. Asing 

Jawaban : C. Abstrak

Penjelasan : Konkret adalah nyata, sedangkan abstrak adalah tidak nyata jadi lawan kata yang tepat untuk konkret adalah abstrak
  4. ANTIPATI  

    A. Apatis
    B. Simpati
    C. Acuh
    D. Tidak Suka
    E. Peduli

Jawaban : B. Simpati

Penjelasan : Antipati adalah rasa ketidaksukaan untuk sesuatu atau seseorang. Simpati kebalikan dari antipati. Jadi lawan kata yang cocok antipati adalah simpati

 5. STABIL :

     A. Buruk
     B. Insidentil
     C. Kuat
     D. Permanen
     E. Labil
    
Jawaban : E. Labil

Penjelasan :  Stabil adalah mantap, kukuh, dan tidak goyah. Sedangkan labil kebalikan dari stabil. Jadi lawan kata yang tepat untuk stabil adalah labil

LOGIKA

1. Sebagian siswa memakai kaos.
    Semua siswa memakai sepatu.

    A. Semua siswa memakai kaos dan sepatu
    B. Semua siswa memakai kaos 
    C. Ada siswa yang memakai kaos yang tidak memakai sepatu 
    D. Semua siswa yang memakai kaos pasti memakai sepatu
    E. Sebagian siswa memakai kaos dan sepatu

Jawaban : E. Sebagian siswa memakai kaos dan sepatu

Penjelasan : Sebagian berati "ada" atau "tidak semua". Sebagian merupakan dari semua. Jika semua siswa memakai sepatu maka sebagian siswa kaos. Kesimpulannya Sebagian siswa memakai kaos dan sepatu

2. Dihan lebih pintar dari Dani
    Dani tidak lebih pintar dari Eni

    A. Dhian paling pintar diantara mereka
    B. Eni lebih pintar dari Dani dan Dhian
    C. Eni tidak pintar
    D. Dhian lebih pintar dari Eni
    E. Semua salah

Jawaban E. Semua salah

Penjelasan : Karena Dani tidak lebih pintar dari Eni, maka Dhian belum tentu paling pintar di antara Dani dan Dhian. Kesimpulannya semua salah

3. Sebagian besi berkarat
    Semua yang berkarat tidak tahan panas

    A. Semua besi tahan panas
    B. Sebagian besi tidak tahan panas
    C. Hanya besi yang tidak tahan panas 
    D. Yang berkarat pasti besi
    E.  Yang tahan panas yang berkarat

Jawaban : B. Sebagian besi tidak tahan panas

Penjelasan : Karena besi berkarat, maka besi tidak tahan panas. Kesimpulannya adalah sebagian besi tidak tahan panas

4. Deny selalu bekerja setiap hari, kecuali hari libur
    Besok hari libur

     A. Besok Deny tidak bekerja
     B. Deny bekerja
     C. Besok Deny pergi piknik
     D. Besok Deny bekerja
     E. Deny di rumah saja

Jawaban : A. Besok Deny tidak bekerja

Penjelasan : Deny selalu bekerja setiap hari, kecuali hari libur ( berati jika hari lbur dia tidak bekerja ). Kesimpulannya adalah besok Deny tidak bekerja

5. Semua anak berwisata ke pantai
    Tofan berwisata ke pantai

    A. Yang berwisata ke pantai hanya anak-anak
    B. Tofan adalah seorang anak
    C. Tofan adalah seorang Ibu
    D. Tofan mempunyai sifat seperti anak-anak 
    E. Semua salah
 
 Jawaban : E. Semua salah

Penjelasan : Semua anak berwisata ke pantai. Tofan berwisata ke pantai. Kesimpulannya adalah belum tentu Tofan pergi kepantai.


Sumber: Buku target NO. 1 masuk perguruan UI, UNDIP, UGM, UNPAD, dan USU

Kamis, 04 Juli 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli. 
 
Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
    satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
 
Kegiatan yang Dilarang
 Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  1. Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  2. Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
  1. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  2. Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  3. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
  4. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  5. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
  6. Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  7. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
  8. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
  • Pasal 50
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
  8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
  9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
  • Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

SanksiPasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
  • Pasal 48
    1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
    2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
    3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
  • Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
    1. pencabutan izin usaha; atau
    2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
    3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


Sumber:
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://dhonyaditya.wordpress.com/2012/05/11/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/