ETIKA PEMERINTAHAN
Etika Pemerintahan
Etika berasal dari bahasa yunani ETHOS yang
berarti kebiasaan atau watak. Konsep etika berarti ilmu pengetahuan
tentang akhlak atau moral. Etika adalah ilmu tentang tingkah laku
manusia, prinsip-prinsip tentang tindakan moral yang betul. Etika
sebagai ilmu yang mencari orientasi sangat dipengaruhi oleh lingkungan
seperti adat istiadat, tradisi, lingkungan sosial, ideologi, agama,
Negara, dan lain-lain (BKN, 2001:5). Etika merupakan nilai-nilai hidup
dan norma-norma serta hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Etika
suatu refleksi kritis atau studi mengenai perilaku manusia yang
mendasari perilaku faktual, filsafat mengenai moralitas dan merupakan
ilmu pengetahuan yang sifatnya normatif dan praktis. Istilah etika dan etik memiliki
perbedaan pengertian yang relative dan sangat samar. Etika adalah ilmu
akhlak yang mebahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai kesusilaan.
Tata aturan tersebut perlu, harus bahkan wajib dilaksanakan. Bagi
seseorang yang mematuhi aturan tersebut dan mengetahui masalah etika,
amat terpuji apabila tindakannya berpegang pada aturan tersebut.
Tindakan yang memberlakukan aturan etika itu disebut tindakan etik dan
sifat pelaksanaan tindakan tersebut disebut etis. Tata aturan dalam
etika disebut norma atau kaidah yang berisi baik dan buruknya perbuatan
sesuai dengan ukuran dan tingkat kemajuan kebudayaan dan peradaban
masyarakat yang menganut dan mematuhi norma atau kaidah tersebut.
Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara
1. Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399
sM ) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai
obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2. Filsafat Idealisme dari Plato (namanya aslinya
Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yangn tergam-bar dalam ide. “
Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan
kebaikan”.
a.
Filsuf
Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian
Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan
itu tertinggi dibatasi dengan UU.
b. Filsuf Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan
Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan
kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan
hukum pendapat umum dengan prinsip liberty,
eguality dan personality.
c.
Filsuf
Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan
dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal
dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
d.
Filsuf
Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara
penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara
mempunyai hukum tertinggi terhadap negara
bagi kebahagiaan rakyat.
Landasan etika pemerintahan Indonesia
a Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;b. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f. PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri
Sumber Etika Pemerintahan
Dari berbagai penjelasan tentang etika
pemerintahan maka dapat dikemukakan bahwa pada hakekatnya sumber etika
pemerintahan itu dapat berasal dari peraturan perundangan, nilai-nilai
keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berasal dari kehidupan
kemasyarakatan serta berasal dari adat kebiasaan dan yang sejenis dengan itu.
Ada yang berpendapat bahwa untuk Pemerintahan Indonesia nilai-nilai keutamaan
pemerintahan itu dipahami keberadaannya telah tumbuh sejak sebelum Indonesia
merdeka yaitu dimulai sejak jaman perjuangan melawan penjajah Belanda dahulu,
jika dirinci nilai-nilai dimaksud antara lain bersumber dari:
1). Budi
Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi 1945
2). Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
3). Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
Kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah dan organisasi
pemerintahan, hak dan kewajiban serta larangan bagi anggota organisasi
pemerintah
4). Nilai-nilai
keagamaan
5). Nilai-nilai sosial budaya: adat kebiasaan setempat seperti
perilaku tentang kepantasan dan ketidak pantasan serta kesopanan
Nilai-nilai agama dan sosial budaya merupakan
salah satu nilai yang mengikat kehidupan sehari-hari yang terbentuk sebagai
akibat adanya hubungan vertikal dan horizontal. Hubungan vertikal yaitu
hubungan antara manusia dengan Tuhannya yang membentuk suatu nilai-nilai agama
tertentu. Nilai ini biasanya bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar
(harus dilaksanakan). Sedangkan hubungan horizontal atau hubungan antar sesama
manusia membentuk apa yang dinamakan nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai ini
berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain sesuai dengan
perbedaan waktu dan tempat. Dibanding dengan nilai-nilai agama, nilai sosial
budaya mungkin jauh lebih adaptif. Nilai sosial budaya yang berlaku dari
masyarakat kadangkala mewarnai pola perilaku dari masyarakat yang bersangkutan,
terdapat hubungan interaksi antara nilai-nilai sosial budaya yang berlaku
dengan nilai-nilai etika pemerintahan.
Wujud etika dalam pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal
yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar
perjuangan negara (teks proklamasi).
Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai
dasar negara (fundamental falsafah
bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan
legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto
oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya
Sumber :
http://sutrisnoman.blogspot.com/2014/10/etika-pemerintahan.html
http://dwiluckyramadhan.blogspot.com/2014/10/etika-goverment-pemerintahan.html
http://www.bisosial.com/2012/11/etika-pemerintahan-dalam-perspektif.html
http://makalainet.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
http://prianirini.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar