Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme
kerja suatu organisasi.
Anggaran Dasar
berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks
tertentu dalam organisasi.
Anggaran Rumah
Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar
atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya
mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Anggaran Rumah Tangga adalah
perincian pelaksanaan AD
Ketentuan pada
Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada
Anggaran Dasar.
Hal-hal yang
tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu
organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada
suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa
jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Sebagai contoh
garis besar gambaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat seperti berikut
:
ANGGARAN DASAR
A. MUKADIMAH (Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan / keberadaan / fungsi organisasi tersebut)
BAB I
NAMA dan TEMPAT
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
1. Organisasi ini bernama .....(nama organisasi)
2. ..... (nama organisasi) berkedudukan di ..... (tempat)
Pasal 2
Waktu
..... (nama organisasi) didirikan pada ..... untuk waktu
yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3 :
Azas
..... (nama organisasi) berazaskan Pancasila.
Pasal 4
Sifat
..... (nama organisasi) merupakan organisasi ..... (politik,
social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)
Pasal 5
Tujuan
..... (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi
organisasi)
BAB III
USAHA-USAHA
Pasal 6
Pasal 6
Usaha-Usaha (menjelaskan misi organisasi)
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
1. Anggota ..... (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan ..... (nama organisasi) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
1. Anggota ..... (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan ..... (nama organisasi) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
Pasal 8
Wilayah Kerja
1. ..... (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di .....
(tempat).
2. (Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki
kepengurusan).
Pasal 9
Pasal 9
Kepengurusan
1. Pemimpin organisasi dinamakan .....
1. Pemimpin organisasi dinamakan .....
2. Kepengurusan diatur dalam .....
Pasal 10
Tugas Kepengurusan (menerangkan Job Description)
BAB VI
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah .....
1. Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan
musyawarah .....
2. Musyawarah diadakan pada .....
Pasal 12
Wewenang Musyawarah
Musyawarah ..... memiliki wewenang :
Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar
biasa dapat diadakan musyawarah .....
Pasal 14
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam
BAB VIdiatas dilakukan dengan .....
BAB VII
LAMBANG
Pasal 15
Pasal 15
Lambang Organisasi
..... (nama
organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
Keuangan ..... (nama organisasi) diperoleh dari :
Keuangan ..... (nama organisasi) diperoleh dari :
a. Uang pangkal
dan uang iuran.
b. Sumbangan dalam
bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
c. Penerimaan-penerimaan
lain yang sah.
d. Usaha yang sah.
Pasal 17
Pengaturan
Keuangan
Besarnya uang
pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh .....
Pasal 18
Penggunaan
Keuangan
Dana yang
diperoleh dipergunakan untuk membiayai .....
BAB IX
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 19
Anggaran Ruma
Tangga
1. Hal-hal yang
tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga
yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Rumah.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran
Dasar ditetapkan oleh .....
2. Perubahan
Anggaran Dasar dianggap sah jika .....
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran
Organisasi
Pembubaran .....
(nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam ..... , atas permintaan .....
(atau dapat juga
alasan-alasan lainnya).
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Pengertian
Anggaran Rumah Tangga ..... (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran
Anggaran Rumah Tangga ..... (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran
Dasar ..... (nama
organisasi).
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pasal 2
Klasifikasi
Keanggotaan
Keanggotaan …… (nama
organisasi) terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota
kehormatan
Pasal 3
Anggota Muda (jelaskan)
Pasal 4
Anggota Biasa (jelaskan)
Pasal 5
Anggota Kehormatan (jelaskan)
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak (jelaskan hak anggota)
Pasal 7
Kewajiban (jelaskan kewajiban anggota)
BAB IV
PEMBEHENTIAN ANGGOTA
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Anggota diberhentikan karena .....
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
Organisasi ..... (mMenjelaskan spesifikasi misi dan
pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi).
Pasal 1
Susunan Kepengurusan
Kepengurusan ..... organisasi disusun sebagai berikut :
(jelaskan)
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah
1. Musyawarah diselenggarakan ..... kali dalam ..... (jangka
waktu)
2. Musyawarah ..... dihadiri oleh :
3. Sidang dianggap sah jika .....
BAB VII
LAMBANG DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 12
Penggunaan Lambang Organisasi
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh .....
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah jika .....
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Pembubaran Organisasi
Apabila ..... (nama organisasi) ini dibubarkan, maka
penyelesaian harta benda organisasi akan
dibahas dalam .....
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
diatur dalam .....
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
(PENGESAHAN)
Sumber :
http://hardjasapoetra.cyptavirtual.net/2010/03/pedoman-membuat-anggaran-dasar-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar